Cari Blog Ini

Rabu, 29 Agustus 2018

SEMOGA BERMANFAAT



DASAR-DASAR MANAJEMEN BARANG MILIK DAERAH / ASET

A. Pengertian Manajemen       
 Manajemen berasal dari bahasa Inggris management dengan kata kerja to manage yang secara arti umum padan katanya adalah mengelola, mengurusi, merawat, mengatur, mengawasi, kalkulasi atau budgeting apabila dihubungkan dengan ekonomi keuangan/ barang/jasa.  Dalam arti khusus manajemen dipakai dalam ruang lingkup kepemimpinan yang dijalankan oleh seorang atau lebih pemimpin yaitu orang atau orang-orang yang melakukan kegiatan memimpin.
 Menurut Stoner, manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan, memimpin, dan mengawasi usaha-usaha dari anggota organisasi dan dari sumber-sumber organisasi lainnya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.  (Dalam “Pengantar Ilmu Manajemen”, oleh Prof. Dr. A.M. Kadarman, SJ, dan Drs. Jusuf Udaya, Jakarta: Gramedia, l994, hal. 10).
Jadi manajemen adalah suatu rentetan langkah yang terpadu yang mengembangkan suatu organisasi sebagai suatusistem yang bersifat  sosioekonomis, dan teknis. (Kadarman dkk. 1994, hal. 10).
Sistem adalah  suatu kumpulan bagian yang saling berhubungan dan  bergantung serta diatur sedemikian rupa  sehingga menghasilkan suatu keseluruhan. Dalam sistem akan diterima masukkan (inputs) yang kemudian diubah atau diproses untuk menghasilkan keluaran (outputs).
Sosio (sosial) berarti yang bergerak di dalam dan yang menggerakkan sistem itu ialah manusia.
Ekonomiberarti kegiatan dalam sistem bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Teknis berarti dalam kegiatan dipakai barang atau alat-alat, uang, jasa, dan cara tertentu.
Dalam setiap kegiatan manajemen, manajemen apa  saja, terkandung di dalamnya paling tidak teknis-teknis seperti teknis perencanaan, teknis pengorganisasian, teknis actuating, teknis controlling, teknis budgeting, dan teknis pengelolaan . Namun melalui modul yang tersusun ini hendak memfokuskan uraian pada proses pengelolaan yaitu pengelolaan dan fungsi dari  barang milik daerah/aset secara efisien dan efektif.
Proses adalah serangkaian tahap kegiatan mulai dari menentukan sasaran/ tujuan sampai dengan berakhirnya atau tercapainya  sasaran.
           Sedangkan pengertian fungsi adalah tugas atau kegiatan.      
Namun pengertian  proses dan fungsi biasanya tidak dapat dipisahkan karena saling berkaitan, karena  tanpa kegiatan tidak terjadi proses dimana proses itu tidak statis tetapi dinamis atau bergerak.
Efisien adalah kemampuan untuk meminimalkan penggunaan sumberdaya dalam mencapai tujuan organisasi; “melakukan penghitungan biaya/ anggaran dengan tepat, tidak berlebih”.  Sumber daya bisa berupa manusia, jasa, dan barang, atau sesuatu hal yang mempunyai nilai ekonomis dan bisa dinilai dengan uang seperti kepemilikan badan usaha, saham, tanah, dan bangunan
Efektif adalah kemampuan untuk menentukan tujuan yang memadai; “melakukan hal yang tepat”, yaitu tujuan mengelola barang milik daerah/aset dengan tepat; artinya semua barang milik daerah/aset terkelola dengan baik, bertanggung jawab, terpelihara (terawatt), dan bermanfaat atau sesuai dengan peruntukannya.

B. Pengertian Barang Milik Daerah Dan Jenisnya
Berdasarkan Undang-Undang no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud denganbarang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sedang pengertian mengenai barang milik daerah menurut pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2006, adalah sebagai berikut :





1. Barang milik daerah, meliputi :
               a. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD.
               b. Barang yang berasal dari perolehan selainnya yang sah;

2. Barang sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi :
              a. Barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenis.
             b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak.
             c. Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, atau
 d. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah          memperoleh kekuatan hukum tetap.

            Adapun barang milik daerah bila dilihat dari asal sumbernya, bisa bersumber dari :
1. Pembentukan Daerah Otonom berdasarkan Undang-Undang
2. Liquidasi atau merger dari  lembaga pemerintah/instansi/ SKPD
3. Pembelanjaan APBN/ APBD
4. Sumbangan Dalam Negeri/ Luar Negeri
5. Sumbangan pihak ketiga
6. Penyerahan dari pemerintah pusat
7. Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial
8. Swadaya Masyarakat
9. Semua barang yang secara hukum dikuasai pemerintah.  

C. Pengertian Asset
Asset  demikian bahasa Inggris menuliskannya, atau aset kalau ditulis dalam bahasa Indonesia, artinya adalah barang atau sesuatu barang (thing/anything = bhs Inggris) yang mempunyai nilai (value), meliputi :
1. Nilai ekonomi,
2. Nilai komersial dan,
3. Nilai tukar; yang dimiliki oleh instansi, organisasi, badan usaha ataupun individu (perorangan).
Asset (aset) adalah barang yang dalam pengertian hukum disebut benda, yaitu apa saja yang dapat dijadikan hak. Di dalam pengertian benda tercakup adanya benda bergerak dan benda tidak bergerak. Disamping pengertian benda, di dalam hukum perdata juga diberikan pengertian tentang hak kebendaan, yaitu sesuatu hak yang diberikan kepada seseorang yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang/ badan.
Disamping itu hak kebendaan di dalam hukum perdata mengenal pula adanya pembagian benda menjadi benda berujud dan benda tidak berujud yang tercakup dalam aktiva/ kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan usaha atau individu perorangan. Namun dalam bab ini hanya akan diuraikan  pembagian benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak atau benda tidak tetap (roerende goederen) termasuk didalamnya ialah benda bergerak karena sifatnya dan benda benda bergerak karena ketentuan undang-undang. Benda bergerak karena sifatnya, misalnya : perabot rumah tangga, perhiasan. Sedangkan benda bergerak karena ketentuan undang-undang, missal : hak penagihan, hak atas sebuah karangan, dan hak atas suatu penemuan.
Benda tidak bergerak atau benda tetap (onroerende goederen) dapat digolongkan menjadi :
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, seperti: tanah, tanaman yang melekat 
            diatasnya.   
2. Benda tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya, seperti: mesin pabrik,  
            ketel pengolahan di pabrik
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, seperti : kapal laut
            minimal 20 m, hak erfpacht, hak opstal.
Adapun pengertian Aset  yang ditemui dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan  adalah semua barang yang dibeli atau yang diperoleh atas beban APBN/APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sedangkan menurut Ir. Doli D. Siregar, M.Sc dalam bukunya Manajemen Aset, membedakan berdasarkan 3 aspek pokok, seperti berikut :
1.    Sumber daya alam adalah semua kekayaan alam yang dapat digunakan dan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
2.    Sumber daya manusia adalah semua potensi yang terdapat pada manusia seperti akal pikiran, seni, ketrampilan, dan sebagainya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan  bagi dirinya  sendiri maupun orang lain  atau masyarakat pada umumnya.
3.    Infrastruktur adalah sesuatu buatan manusia yang dapat digunakan  sebagai sarana untuk kehidupan manusia dan sebagai sarana untuk dapat memanfaatkan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dengan optimal, baik untuk saat ini maupun untuk kelanjutan dimasa akan datang. 
Jika berbicara tentang manajemen aset secara umum, kita tidak terlepas siklus pengelolaan barang yang dimulai dari perencanaannya sampai penghapusan barang tersebut, yang kalau diurut adalah sebagai berikut :
1.    Perencanaan (Planning); meliputi penentuan kebutuhan (requirement) dan penganggarannya (budgeting).
2.    Pengadaan (Procurement); meliputi cara pelaksanaannya, standard barang dan harga atau penyusunan spesifikasi dan sebagainya.
3.    Penyimpanan dan Penyaluran (Storage and Distribution).
4.    Pengendalian (Controlling).
5.    Pemeliharaan (Maintance).
6.    Pengamanan (Safety).
7.    Pemanfaatan (Utilities).
8.    Penghapusan (Disposal).
9.    Inventarisasi (Inventarization).

Sedangkan kalau kita berpedoman kepada landasan yang terbaru yaitu Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa pengelolaan barang daerah meliputi :
1.    Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
2.    Pengadaan
3.    Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran
4.    Penggunaan
5.    Penatausahaan
6.    Pemanfaatan
7.    Pengamanan dan pemeliharaan
8.    Penilaian
9.    Penghapusan
10.Pemindahtanganan
11.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian
12.Pembiayaan
13.Tuntutan ganti rugi

Oleh karena itu untuk memudahkan pembahasan dan menyamakan pandangan, maka selanjutnya yang dimaksud dengan aset adalah:
1.    Semua barang inventaris yang dimiliki pemerintah daerah
2.    Semua barang hasil kegiatan proyek APBD/APBN/LOAN yang telah diserahkan pada Pemerintah Daerah melalui Dinas/ Instansi terkait
3.    Semua barang yang secara hukum dikuasai oleh pemerintah daerah, seperti : cagar alam, cagar budaya, obyek wisata, bahan tambang/galian C, yang dapat dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah yang berkelanjutan dan yang memerlukan pengaturan pemerintah daerah dalam pemanfaatan dan pemeliharaannya.

D. Manajemen Barang Milik Daerah/Aset

Pengertian manajemen yang mungkin dapat mudah dimengerti, dan simple  adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr. J Panglaykin dari Encyclopedia of the Social Sciences. Manajemen adalah  proses dimana  pelaksanaan dari tujuan tertentu suatu institusi (SKPD) dikelola dan diawasi. Manajemen barang milik daerah/aset sebetulnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen keuangan dan secaara umum terkait dengan administrasi pembangunan daerah khususnya yang berkaitan dengan nilai aset, pemanfaatan aset, pencatatan nilai aset dalam neraca tahunan daerah, maupun dalam penyusunan prioritas dalam pembangunan. 
Untuk itu sebagai seorang pengurus barang pada suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah, dia sebetulnya adalah manajer atau pengelola terhadap barang yang dibawah kontrolnya dan tentu saja dia sangat menghayati siklus pengelolaan barang tersebut diatas, sedangkan dalam pengertian yang umum di masyarakat Pegawai negri sipil lebih dikenal dengan manajemen barang atau manajemen material yang lebih bertitik tujuan bagaimana mengelola barang inventaris sehingga terpenuhi persyaratan optimal bagi pelayanan tugas dan fungsi intansinya.
Pengelolaan barang daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan pengangguran, pengadaan, penerimaan penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan, pembinaan pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. (Pasal 4 ayat 2 Permendagri No. 17 Tahun 2007).

Penegelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan azas:
1.    Azas fungsional
Yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah ibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang, dan Kepala Daerah sesuai fungsi, wewena dan tanggung jawab masing-masing.
2.    Azas kepastian hukum
Yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
3.    Azas transparansi
Yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.
4.    Azas efisiensi
Yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan  standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan togas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
5.    Azas akuntabilitas
Yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
6.    Azas kepastian nilai
Yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketetapan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisai pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta neraca pemerintahan daerah.

Tujuan manajemen aset kedepan diarahkan untuk menjamin pengembangan kapasitas yang berkelanjutan dari pemerintah daerah, maka dituntut agar dapat mengembangkan atau mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan atau mendongkrak Pendapatan Asli Daearah, yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan guna mencapai pemenuhan persyaratan optimal bagi pelayanan tugas dan fungsi instansinya terhadap masyarakat.

Sedangkan menurut Doli D Siregar kita sadari bahwa manajemen aset merupakan salah satu profesi atau keahlian yang belum sepenuhnya berkembang dan populer di lingkungan pemerintahan maupun di satuan kerja atau instansi. Manajemen aset itu sendiri kedpannya atau selanjutnya sebenarnya terdiri dari lima tahapan kerja yang satu sama lainnya saling terkait yaitu :
1.    Inventaris Aset
2.    Legal Audit
3.    Penilaian Aset
4.    Optimalisasi Aset
5.    Pengembangan Sisitem Informasi Manajemen Aset (SIMA), dalam Pengawasan dan Pengendalian Aset.

                 Sedangkan mengenai manajemen aset seperti telah diuraikan sebelumnya bahwa manajemen aset merupakan lanjutan dari proses manajemen barang atau manajemen material yang meliputi kegiatan-kegiatan inventaris aset, legal audit, penilaian aset, optimalisasi aset, dan pengembangan Sistem Informasi Aset (SIMA) dalam pengawasan dan pengendalian.
Jadi sebetulnya kalau dilihat lebih mendalam lagi, sebenarnya manajemen aset ini berbeda dengan manajemen material atau manajemen barang inventaris milik daerah, atau boleh dikatakan merupakan lanjutan dari manajemen barang atau inventaris, khusus terhadap barang yang merupakan aset (barang modal) yang dapat dikembangkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar