DASAR-DASAR MANAJEMEN
BARANG MILIK DAERAH / ASET
A. Pengertian
Manajemen
Manajemen berasal dari bahasa
Inggris management dengan kata kerja to manage yang
secara arti umum padan katanya adalah mengelola, mengurusi, merawat, mengatur,
mengawasi, kalkulasi atau budgeting apabila dihubungkan dengan ekonomi
keuangan/ barang/jasa. Dalam arti khusus manajemen dipakai dalam ruang
lingkup kepemimpinan yang dijalankan oleh seorang atau lebih pemimpin yaitu
orang atau orang-orang yang melakukan kegiatan memimpin.
Menurut Stoner, manajemen adalah proses
perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan, memimpin, dan mengawasi usaha-usaha
dari anggota organisasi dan dari sumber-sumber organisasi lainnya untuk
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. (Dalam “Pengantar Ilmu
Manajemen”, oleh Prof. Dr. A.M. Kadarman, SJ, dan Drs. Jusuf Udaya, Jakarta:
Gramedia, l994, hal. 10).
Jadi manajemen adalah suatu rentetan langkah
yang terpadu yang mengembangkan suatu organisasi sebagai suatusistem yang
bersifat sosio, ekonomis, dan teknis.
(Kadarman dkk. 1994, hal. 10).
Sistem adalah suatu kumpulan bagian yang saling berhubungan
dan bergantung serta diatur sedemikian rupa sehingga menghasilkan
suatu keseluruhan. Dalam sistem akan diterima masukkan (inputs) yang kemudian
diubah atau diproses untuk menghasilkan keluaran (outputs).
Sosio (sosial) berarti yang bergerak di dalam dan yang
menggerakkan sistem itu ialah manusia.
Ekonomiberarti kegiatan dalam sistem bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
manusia.
Teknis berarti dalam kegiatan dipakai barang atau alat-alat, uang,
jasa, dan cara tertentu.
Dalam setiap kegiatan manajemen, manajemen
apa saja, terkandung di dalamnya paling tidak teknis-teknis seperti
teknis perencanaan, teknis pengorganisasian, teknis actuating, teknis
controlling, teknis budgeting, dan teknis pengelolaan . Namun melalui modul
yang tersusun ini hendak memfokuskan uraian pada proses pengelolaan
yaitu pengelolaan dan fungsi dari barang milik
daerah/aset secara efisien dan efektif.
Proses adalah serangkaian tahap kegiatan mulai dari menentukan
sasaran/ tujuan sampai dengan berakhirnya atau tercapainya sasaran.
Sedangkan pengertian fungsi adalah
tugas atau kegiatan.
Namun pengertian proses dan fungsi
biasanya tidak dapat dipisahkan karena saling berkaitan, karena tanpa
kegiatan tidak terjadi proses dimana proses itu tidak statis tetapi dinamis
atau bergerak.
Efisien adalah kemampuan untuk meminimalkan penggunaan sumberdaya dalam
mencapai tujuan organisasi; “melakukan penghitungan biaya/ anggaran dengan
tepat, tidak berlebih”. Sumber daya bisa berupa manusia,
jasa, dan barang, atau sesuatu hal yang mempunyai nilai ekonomis dan bisa
dinilai dengan uang seperti kepemilikan badan usaha, saham, tanah, dan bangunan
Efektif adalah kemampuan untuk menentukan
tujuan yang memadai; “melakukan hal yang tepat”, yaitu tujuan mengelola barang
milik daerah/aset dengan tepat; artinya semua barang milik daerah/aset
terkelola dengan baik, bertanggung jawab, terpelihara (terawatt), dan
bermanfaat atau sesuai dengan peruntukannya.
B. Pengertian Barang
Milik Daerah Dan Jenisnya
Berdasarkan Undang-Undang no. 1 tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud denganbarang milik daerah adalah
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah. Sedang pengertian mengenai barang milik
daerah menurut pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2006, adalah
sebagai berikut :
1. Barang milik
daerah, meliputi :
a. Barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban APBD.
b. Barang yang berasal dari
perolehan selainnya yang sah;
2. Barang sebagaimana
yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Barang yang diperoleh dari
hibah/ sumbangan atau yang sejenis.
b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan
dari perjanjian/ kontrak.
c. Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan
undang-undang, atau
d.
Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun barang milik daerah bila dilihat dari asal sumbernya,
bisa bersumber dari :
1. Pembentukan Daerah
Otonom berdasarkan Undang-Undang
2. Liquidasi atau
merger dari lembaga pemerintah/instansi/ SKPD
3. Pembelanjaan APBN/
APBD
4. Sumbangan Dalam
Negeri/ Luar Negeri
5. Sumbangan pihak
ketiga
6. Penyerahan dari
pemerintah pusat
7. Fasilitas Umum dan
Fasilitas Sosial
8. Swadaya Masyarakat
9. Semua barang yang
secara hukum dikuasai pemerintah.
C. Pengertian Asset
Asset demikian bahasa Inggris menuliskannya, atau aset kalau
ditulis dalam bahasa Indonesia, artinya adalah barang atau sesuatu barang
(thing/anything = bhs Inggris) yang mempunyai nilai (value), meliputi :
1. Nilai ekonomi,
2. Nilai komersial
dan,
3. Nilai tukar; yang dimiliki oleh instansi,
organisasi, badan usaha ataupun individu (perorangan).
Asset (aset) adalah barang yang dalam
pengertian hukum disebut benda, yaitu apa saja yang dapat dijadikan hak. Di
dalam pengertian benda tercakup adanya benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Disamping pengertian benda, di dalam hukum perdata juga diberikan pengertian
tentang hak kebendaan, yaitu sesuatu hak yang diberikan kepada
seseorang yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat
dipertahankan terhadap setiap orang/ badan.
Disamping itu hak kebendaan di dalam hukum
perdata mengenal pula adanya pembagian benda menjadi benda berujud dan benda
tidak berujud yang tercakup dalam aktiva/ kekayaan atau harta kekayaan dari
suatu instansi, organisasi, badan usaha atau individu perorangan. Namun dalam
bab ini hanya akan diuraikan pembagian benda bergerak dan benda tidak
bergerak. Benda bergerak atau benda tidak tetap (roerende goederen) termasuk
didalamnya ialah benda bergerak karena sifatnya dan benda benda bergerak karena
ketentuan undang-undang. Benda bergerak karena sifatnya, misalnya : perabot
rumah tangga, perhiasan. Sedangkan benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, missal : hak penagihan, hak atas sebuah karangan, dan hak atas
suatu penemuan.
Benda tidak bergerak atau benda tetap
(onroerende goederen) dapat digolongkan menjadi :
1. Benda tidak
bergerak karena sifatnya, seperti: tanah, tanaman yang melekat
diatasnya.
2. Benda tidak
bergerak karena tujuan pemakaiannya, seperti: mesin pabrik,
ketel pengolahan di pabrik
3. Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, seperti : kapal laut
minimal 20 m3 , hak erfpacht, hak opstal.
Adapun pengertian Aset yang ditemui
dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan
adalah semua barang yang dibeli atau yang diperoleh atas beban APBN/APBD atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sedangkan menurut Ir. Doli D. Siregar,
M.Sc dalam bukunya Manajemen Aset, membedakan berdasarkan 3 aspek pokok,
seperti berikut :
1. Sumber daya alam adalah semua kekayaan alam yang dapat digunakan
dan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
2. Sumber daya manusia adalah semua potensi yang terdapat pada
manusia seperti akal pikiran, seni, ketrampilan, dan sebagainya yang dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan bagi dirinya sendiri maupun orang
lain atau masyarakat pada umumnya.
3. Infrastruktur adalah sesuatu buatan manusia yang dapat
digunakan sebagai sarana untuk kehidupan manusia dan sebagai sarana untuk
dapat memanfaatkan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dengan optimal, baik
untuk saat ini maupun untuk kelanjutan dimasa akan datang.
Jika berbicara tentang manajemen aset secara
umum, kita tidak terlepas siklus pengelolaan barang yang dimulai dari
perencanaannya sampai penghapusan barang tersebut, yang kalau diurut adalah
sebagai berikut :
1. Perencanaan (Planning); meliputi penentuan kebutuhan
(requirement) dan penganggarannya (budgeting).
2. Pengadaan (Procurement); meliputi cara pelaksanaannya, standard
barang dan harga atau penyusunan spesifikasi dan sebagainya.
3. Penyimpanan dan Penyaluran (Storage and Distribution).
4. Pengendalian (Controlling).
5. Pemeliharaan (Maintance).
6. Pengamanan (Safety).
7. Pemanfaatan (Utilities).
8. Penghapusan (Disposal).
9. Inventarisasi (Inventarization).
Sedangkan kalau kita berpedoman kepada
landasan yang terbaru yaitu Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Pasal 4 ayat 2
menyatakan bahwa pengelolaan barang daerah meliputi :
1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
2. Pengadaan
3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran
4. Penggunaan
5. Penatausahaan
6. Pemanfaatan
7. Pengamanan dan pemeliharaan
8. Penilaian
9. Penghapusan
10.Pemindahtanganan
11.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian
12.Pembiayaan
13.Tuntutan ganti rugi
Oleh karena itu untuk memudahkan pembahasan
dan menyamakan pandangan, maka selanjutnya yang dimaksud dengan aset adalah:
1. Semua barang inventaris yang dimiliki pemerintah daerah
2. Semua barang hasil kegiatan proyek APBD/APBN/LOAN yang telah
diserahkan pada Pemerintah Daerah melalui Dinas/ Instansi terkait
3. Semua barang yang secara hukum dikuasai oleh pemerintah daerah,
seperti : cagar alam, cagar budaya, obyek wisata, bahan tambang/galian C, yang
dapat dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah yang berkelanjutan dan yang
memerlukan pengaturan pemerintah daerah dalam pemanfaatan dan pemeliharaannya.
D. Manajemen Barang Milik Daerah/Aset
Pengertian manajemen yang
mungkin dapat mudah dimengerti, dan simple adalah sebagaimana yang
diungkapkan oleh Prof. Dr. J Panglaykin dari Encyclopedia of the Social
Sciences. Manajemen adalah proses dimana pelaksanaan dari
tujuan tertentu suatu institusi (SKPD) dikelola dan diawasi. Manajemen barang milik daerah/aset sebetulnya
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen keuangan dan secaara
umum terkait dengan administrasi pembangunan daerah khususnya yang berkaitan
dengan nilai aset, pemanfaatan aset, pencatatan nilai aset dalam neraca tahunan
daerah, maupun dalam penyusunan prioritas dalam pembangunan.
Untuk itu sebagai seorang pengurus barang pada
suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah, dia sebetulnya adalah manajer atau
pengelola terhadap barang yang dibawah kontrolnya dan tentu saja dia sangat menghayati
siklus pengelolaan barang tersebut diatas, sedangkan dalam pengertian yang umum
di masyarakat Pegawai negri sipil lebih dikenal dengan manajemen barang atau
manajemen material yang lebih bertitik tujuan bagaimana mengelola barang
inventaris sehingga terpenuhi persyaratan optimal bagi pelayanan tugas dan
fungsi intansinya.
Pengelolaan barang daerah adalah rangkaian
kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah yang meliputi perencanaan
kebutuhan dan pengangguran, pengadaan, penerimaan penyimpanan dan penyaluran,
penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,
penghapusan, pemindah tanganan, pembinaan pengawasan dan pengendalian,
pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. (Pasal 4 ayat 2 Permendagri No. 17 Tahun
2007).
Penegelolaan barang milik daerah dilaksanakan
berdasarkan azas:
1. Azas fungsional
Yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan
masalah ibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa
pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang, dan Kepala Daerah sesuai
fungsi, wewena dan tanggung jawab masing-masing.
2. Azas kepastian hukum
Yaitu pengelolaan barang milik daerah harus
dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
3. Azas transparansi
Yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik
daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang
benar.
4. Azas efisiensi
Yaitu pengelolaan barang milik daerah
diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan
standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan togas
pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
5. Azas akuntabilitas
Yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik
daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
6. Azas kepastian nilai
Yaitu pengelolaan barang milik daerah harus
didukung oleh adanya ketetapan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisai
pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta neraca pemerintahan
daerah.
Tujuan manajemen aset kedepan diarahkan untuk
menjamin pengembangan kapasitas yang berkelanjutan dari pemerintah daerah, maka
dituntut agar dapat mengembangkan atau mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah
guna meningkatkan atau mendongkrak Pendapatan Asli Daearah, yang akan digunakan
untuk membiayai kegiatan guna mencapai pemenuhan persyaratan optimal bagi
pelayanan tugas dan fungsi instansinya terhadap masyarakat.
Sedangkan menurut Doli D Siregar kita sadari
bahwa manajemen aset merupakan salah satu profesi atau keahlian yang belum
sepenuhnya berkembang dan populer di lingkungan pemerintahan maupun di satuan
kerja atau instansi. Manajemen aset itu sendiri kedpannya atau selanjutnya
sebenarnya terdiri dari lima tahapan kerja yang satu sama lainnya saling
terkait yaitu :
1. Inventaris Aset
2. Legal Audit
3. Penilaian Aset
4. Optimalisasi Aset
5. Pengembangan Sisitem Informasi Manajemen Aset (SIMA), dalam
Pengawasan dan Pengendalian Aset.
Sedangkan
mengenai manajemen aset seperti telah diuraikan sebelumnya bahwa manajemen aset
merupakan lanjutan dari proses manajemen barang atau manajemen material yang
meliputi kegiatan-kegiatan inventaris aset, legal audit, penilaian aset,
optimalisasi aset, dan pengembangan Sistem Informasi Aset (SIMA) dalam
pengawasan dan pengendalian.
Jadi sebetulnya kalau dilihat lebih mendalam
lagi, sebenarnya manajemen aset ini berbeda dengan manajemen material atau
manajemen barang inventaris milik daerah, atau boleh dikatakan merupakan
lanjutan dari manajemen barang atau inventaris, khusus terhadap barang yang
merupakan aset (barang modal) yang dapat dikembangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar